FaktualNews.co

Congkel Pintu Kuras Harta Tetangga, Pria Trenggalek Dibui

Kriminal     Dibaca : 1151 kali Penulis:
Congkel Pintu Kuras Harta Tetangga, Pria Trenggalek Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Salam (51) warga Dusun Ngrejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, diringkus Polres Trenggalek. Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Tersangka ini masuk rumah milik Haryono yang tak lain tetangganya sendiri. Kemudian mengambil sejumlah uang berikut handpone yang ditaruh di lemari dalam rumah. Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi ditafsirkan mencapai Rp 10.200.000.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ini ditangkap, karena diduga telah masuk rumah tanpa izin dengan cara mencongkel atau merusak pintu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Tersangka ini kita tangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Untuk saat ini tersangka maupun barang buktinya di amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (15/11/2018).

Kapolres memaparkan, berawal pada 22 Oktober 2018 lalu, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal keluar. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka dan langsung beraksi dengan mencongkel pintu, kemudian masuk rumah dan menguras harta benda di dalamnya.

Barang berharga milik korban yang diambil tersangka, berupa handpone, satu buah Tablet dan uang tunai sebanyak Rp 9.200.000. Mengetahui barang berharga miliknya yang ditaruh dalam lemari hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Durenan.

Mendapat laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Durenan. Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan, jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin