Peristiwa

Kapolda Jatim Larang Konvoi Truk Saat Aksi Buruh

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau para buruh agar menggelar unjuk rasa dengan tertib dan teratur. Selain itu, Kapolda juga melarang buruh menggelar konvoi dengan menggunakan truk terbuka karena membahayakan.

Imbauan itu disampaikan menanggapi adanya aksi buruh menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Timur hari ini, Kamis (15/11/2018).

“Dengan truk terbuka itu gak boleh, kami berusaha mengimbau kepada masyarakat terutama para buruh yang akan bergerak kesini. Tapi Insya Allah mereka akan dengan tertib, akan dikawal oleh masing-masing kabupaten,” ujar Kapolda dalam acara Coffee Morning Forkopimda bersama Apindo dan Serikat Pekerja se Jawa Timur di Gedung Patuh Mapolda Jawa Timur.

Kapolda bersyukur, imbauan yang disampaikannya itu mendapat sambutan baik dari serikat pekerja dengan pengurangan jumlah massa aksi yang akan berunjuk rasa. “Pergerakan dari para buruh yang berasal dari kabupaten ini ada pengurangan yang cukup drastis,” lanjutnya.

Meski begitu, pihak Polda Jatim tetap menyiapkan sejumlah pengamanan agar aksi buruh yang berpusat di Kota Surabaya ini dapat berjalan tertib dan aman. Kapolda Jatim juga meminta kepada buruh agar penyampaian aspirasi tidak lagi dilakukan dengan cara unjuk rasa. Namun, diganti melalui acara cangkrukkan dan duduk bersama.

“Mudah-mudahan dengan acara cangkrukkan untuk wilayah Jawa Timur setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan duduk bersama dan kita bahas bersama dan ketemu jalan keluarnya,” katanya.

Buruh Sambut Baik Tawaran Kapolda Jatim

Pada kesempatan itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengaku mengapresiasi langkah dan tawaran yang disampaikan Kapolda Jawa Timur.

“Saya menyampaikan sambutan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan Coffee Morning ini saja dirangkul dengan diajak makan bersama, diskusi bersama, sudah cair. Tanpa ogoh-ogoh, tanpa unjuk rasa besar-besaran Insya Allah, Alhamdulillah akan ditandatangani UMK UMSK paling lambat besok,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasinya terhadap kesediaan Gubernur menghapus disparitas UMK UMSK antar daerah di Jawa Timur dengan menaikkan upah melebihi ketentuan dalam PP 78 tahun 2015 sebesar 8.03 persen.

“Pak Gubernur tadi pagi sudah menjawab persoalan itu dengan menandatangani soal disparitas tentu (kami) berterima kasih,” tutupnya.

Seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan besaran UMK UMSK 2019 ke Pemerintah Provinsi Jatim pada hari Rabu (14/11/2018) kemarin. Dari seluruh usulan UMK UMSK 2019 itu, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp 3,871 juta. UMK Kota Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp 354 ribu dari UMK 2018 yang sebesar Rp 3,583 juta.

Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp 1,631 juta. Besaran usulan UMK Magetan sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,630 juta.