FaktualNews.co

Kerap Aniaya Ibu, Alasan Adik Bacok Kakak Kandung di Blitar

Peristiwa     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Kerap Aniaya Ibu, Alasan Adik Bacok Kakak Kandung di Blitar
FaktualNews.co/Median Dona Doni/
Pelaku saat dibawa ke sel tahanan Polres Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Mohamad Iftakul Faik (20) asal Dusun Karanganyar, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, nekat membacok kakak kandungnya sendiri Abdul Rokim dengan sebilah parang tajam hingga kritis dan dirawat di rumah sakit.

Kepada petugas kepolisian, pemuda yang bekerja sebagai kuli angkut di gudang itu merasa sakit hati dengan tingkah laku sang kakak. Lantaran kerap menganiaya dan berbuat kasart terhadap ibunya yang sudah tua.

“Setiap malam saat saya pulang kerja, ibu selalu betengkar dengan kakak. Ibu pernah dipukul dan dihajar, tapi ibu menutup-nutupi itu dari saya. Selain itum ibu pernah dikata-katain disebut (maaf) anjing,” katanya Kamis (15/11/2018).

Hal itulah yang membuat Faik memendam rasa dendam. Puncaknya, setelah ia mendengar ibunya kembali memiliki persoalan dengan Rokim sehari sebelumnya. Ia pun lantas berniat memberi pelajaran pada sang kakak.

“Waktu itu, dia (kakak pelaku red) ke rumah sebelah barat masjid, kemudian saya samperin saya minta pulang. Setelah di rumah, saya suruh duduk. Saat duduk itu kemudian saya bacok. Saya lupa berapa kali, yang pasti tiga kali,” imbuhnya.

Faik pun mengakui, jika dirinya sudah mempersiapkan parang yang digunakannya untuk membacok kakak kandungnya itu. Parang tersebut sengaja ia pinjam dari rekannya. Kendati sebelumnya, ia sudah dinasehati temannya untuk menahan emosinya.

“Itu punya teman saya, saya pinjam. Sempat diingatkan rekan saya untuk tidak melakukan hal itu. Tapi karena saya emosi ibu selalu dianiaya, saya akhirnya gelap mata,” paparnya.

Pemuda berusia 20 tahun itu tak yakin berapa kali ia menghujamkan parang ke tubuh Rokim. Namun seingatnya sebanyak tiga kali sabetan parang, ia lancarkan ke tubuh sang kakak.

“Kalau Baidowi saya tidak sengaja. Mungkin saat melerai, kemudian kena. Saya tidak sadar,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, Faik terancam lama mendekam di dalam sel tahanan. Ia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara.(Median Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags