Hukum

Kades Wonosari Tersangka Pungli Dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Muh Yasin Hasyim dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto ke sel tahanan. Setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua terkait kasus yang menjeratnya.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariono mengatakan, Hasyim dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada Kamis (16/11/2018). Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Kejari Mojokerto, sebelum akhirnya di jebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk segera menjalani sidang,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Jumat (16/11/2018).

Agus menjelaskan, Hasyim melakukan pungli sejak tahun 2016 hingga Mei 2018. Sasarannya adalah truk-truk angkutan hasil tambang galian C yang melintas di Desa Wonosari.

Setiap truk yang melintas, dikenakan retribusi Rp 4-5 ribu. Rupanya pemungutan biaya retribusi ini tak dipayungi dengan Peraturan Desa (Perdes). Selain itu, uang hasil pungutan masuk ke kantong pribadi Hasyim dan setiap bulannya tersangka meraup Rp 22-37 juta.

Selain diperiksa terkait perkara yang menjeratnya, Hasyim juga diperiksa kondisi kesehatannya. Sebab Kades Wonosari ini mengidap gagal ginjal.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.