Peristiwa

Sah! Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Menikah di Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Sah…! kata itu menggema di seluruh ruangan Masjid Junnatul Fuadah, Polres Jombang, Jawa Timur. Raut bahagia nampak jelas terpancar diwajah para hadirin yang ada di dalam Masjid. Kendati, kebahagiaan itu bercampur haru.

Bagaimana tidak, proses sakral dua anak manusia yang mengikat janji untuk saling hidup bersama dalam suka dan duka itu jelas tak bisa menikmati indahnya malam pengantin. Pasangan suami istri yang baru beberapa detik sah dalam hukum agama dan negara itu, tak lama akan kembali ke dalam sel tahanan Polres Jombang.

Kekhilafan keduanya menjadi petaka hingga memaksa mereka menikmati waktu bulan madu di dalam sel penjara. Yuda Setia Dandik asal Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri warga Desa Karangan, Bareng, Kabupaten Jombang ini, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat membuang bayi perempuan buah hati keduanya beberapa waktu lalu.

Bayi mungil itu diletakan di teras rumah Said, warga Desa Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Lantaran dua remaja yang berpacaran sejak duduk dibangku SMK itu malu memiliki anak di luar pernikahan. Keduanya lantas memiliki ide untuk ‘menitipkan’ bayi tak berdosa itu di rumah gurunya.

“Saya menyesal. Saya tidak berniat membuangnya, hanya menitipkan saja. Seperti dalam surat yang ada di bayi itu,” tutur Yuda usai menjalani ijab kabul, Jumat (16/11/2018).

Rasa penyesalan begitu terlihat di wajah pemuda bertubuh kurus itu. Setetes buliran bening mengali di sudut mata, saat mengingat detik-detik dirinya meletakan bayi perempuan cantik itu di teras rumah orang yang pernah menjadi tempatnya menimba ilmu beberapa tahun lalu.

“Sekali lagi, saya tidak membuang. Saya hanya menitipkan. Saya menunggui bayi saya sampai Pak Said keluar dan mengambilnya. Saya berada di pojokan rumah,” imbuh pemuda berusia 20 tahun itu.

Aksinya ‘menitipkan’ sang buah hati ke Said bukan tanpa alasan. Menurutnya, Said merupakan orang yang baik. Namun, hingga saat ini belum dikaruniai seorang anak. Atas dasar itulah kemudian Yuda dan Rika meletakan bayinya di teras rumah Said, sembari mengetuk pintu.

“Saya berniat menitipkan dan akan saya ambil lagi. Seperti dalam isi surat yang saya letakan di dekat bayi. Saya minta maaf, saya menyesal,” jelasnya.

Namun, nasi telah menjadi bubur. Penyesalan Yuda dan Rika memang terlambat. Keduanya harus mendekam di dalam sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu. Yuda pun mengaku siap untuk diproses hukum, guna menebus perbuatannya itu.

“Saya siap untuk mengahadapi proses hukum. Kedepan, saya ingin hidup bahagia bersama dengan istri dan anak saya. Saya janji akan merawatnya dengan baik,” tukasnya semari menyeka air matanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi pun tak kuasa menahan bahagia saat menyaksikan pernikahan itu. Ia mengatakan, saat ini status kedua mempelai, Yuda dan Rika ini masih sebagai tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Akad nikah di Masjid Polres Jombang ini sebagai bentuk fasilitas kami, untuk melayani keluarga. Keduanya terancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun karena telah sengaja membuang atau menelantarkan anak yang masih berusia dibawah 7,” terangnya.

Setelah resmi menikah, Yuda dan Rika ini kemudian kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya akan kembali menjalani proses hukum yang saat ini masih berjalan.