MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk satu bandar dan dua pengedar pil dobel L, Senin (19/11/2018). Sebanyak 35.290 butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yakni, Aiyub Yanuar Rihanto 43 asal Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Isdianto alias Nyus 30 asal lingkungan Sabuk alu, Kelurahan Prajuritkulo Kota Mojokerto dan Muhammad Arif 37 asal Desa Gembongan, Kecamatan Gedeng Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan petugas 35,290 butir Pil dobel L.
“Pil pil itu di bungkus kemasan plastik berisikan 1.000 butir,” ungkapnya, Senin (19/11/2018).
Dijelaskan Sigit, untuk dapat membekuk para tersangka, polisi harus melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama. Selain dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, cara transaksi jaringan ini menggunakan metode ranjau yang tidak saling bertemu ketika menyerahkan pil pesanan pembeli di wilayah Taman Berantas.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembuyikan barang bukti di dalam sebuah tong berwarna biru yang dipendam dalam tanah tepat di belakang rumahnya di wilayah Gedeg.
“Tersangka atas nama Aiyub Yanuar Rihanto ini merupakan bandar besar yang sudah beroperasi sejak tiga tahun belakangan dan mendapatkan barang dari Sidoarjo, dan dua lainya atas nama Isdianto dan Muhammad Arif merupakan pengedar” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.