Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga komplotan pengedar sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di sebuah SPBU saat melakukan transaksi.

Masing-masing ketiga pelaku yakni Dodik (36) warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dari tangan pelaku diamankan satu pipet kaca terdapat sabu seberar 1,40 gram, 22 plastik klip, satu unit timbangan, satu unit Handphone (HP) merk Nokia dan uang sebesar Rp400 ribu.

Pelaku kedua yakni Antony Subandono (31) warga Desa Bendo Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan pelaku diamankan satu plastik klip isi sabu berat 0,30 gram, satu buah bekas bungkus rokok Surya Pro dan satu unit HP. Sedangkan pelaku ketiga yakni Mashudi (28) warga Dusun Greyol, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, para pelaku ini diamankan di tiga tempat yang berbeda. Satu pelaku diamankan di sebuah SPBU di Desa Canggu, Kecamatan Canggu. Selanjutnya tersangka kedua dibekuk di sebuah kamar kos dan satu lagi diamankan di tempat tinggalnya.

“Dua tersangka diamankan pada Selasa 13 November 2018 dan setelah di kembangkan pada Kamis 15 November 2018 petugas berhasil membekuk satu tersangka lagi. Sedangkan dari hasil pemeriksaan mereka ini merupakan satu jaringan yang selama ini kompak menjadi pengedar juga penguna di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” tuturnya, Senin (19/11/2018).

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 112 dan 113 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keduanya sudah kita lakukan penahanan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta.