Bola

Bawaslu Kota Blitar Bersihkan APK di Angkot

BLITAR, FaktualNews.co – Bawaslu Kota Blitar bersama Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang kaca angkutan umum, Kamis (22/11/2018).

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Blitar, Abdul Azis, mengatakan sejak pagi hari pihaknya melakukan pengamatan pada angkutan umum yang berhenti di depan Pasar Legi Kota Blitar.

Saat menemui anggkutan berstiker gambar caleg, atau partai politik langsung dilakukan pelepasan stiker. “Maka dari itu kita ajak dishub sebab yang berkaitan langsung dengan angkutan umum. Penertiban ini kita lakukan bertahap sampai tidak ada lagi stiker demikian,” ujarnya.

Selain itu Bawaslu Kota Blitar juga menertibkan APK yang salah pasang. Seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau rambu-rambu lalu lintas, dan dipasang di kawasan larangan pemasangan APK.

Penertiban ini dilakukan di 21 titik keramaian seperti di pusat Kelurahan Tanjungsari, Kelurahan Tanggung, Jalan Raya depan Pasar Legi, dan Jalan Sudanco Supriyadi.

“APK ini sebenarnya tidak salah tapi pemasangannya yang salah. Sesuai peraturan PKPU 23/2018 semisal APK yang dipaku dipohon tidak diperbolehkan langsung kita copot hari ini,” ungkap Abdul Azis.