Di Blitar Pohon Pun Jadi Sasaran Kampanye
BLITAR, FaktualNews.co – Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 baik calon legislatif maupun calon presiden sudah banyak terpasang di wilayah Kabupaten Blitar. Akan tetapi pemasangan APK tersebut ada yang menyelahi aturan termasuk dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Raya Garum, Kabupaten Blitar. Ada APK dari salah satu pasangan calon Presiden dan calon anggota DPR yang terpasang di pohon dengan cara dipaku. Tidak hanya satu, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa.
Pemasangan APK dengan cara dipaki di pohon menyalahi peraturan PKPU no 23 dan Perda no 9 tahun 2013 yang melarang penggunakan pohon untuk dipasangi APK.
“Ya selain dipaku dipohon, APK juga tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti jembatan, taman kota, sekolah atau tempat ibadah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin, Kamis (22/11/2018).
Dari pengamatan Bawaslu Kabupaten Blitar, tutur hakam, yang melanggar aturan ini ada dari salah satu partai politik, calon DPD, serta Capres. Bila APK yang demikian tidak segera diperbaiki cara memasangnya, maka Bawaslu mengambil tindakan secara paksa.
“Kita akan bekerjasama dengan satpol PP untuk mencopot APK yang menyalahi aturan ini. Sebab sejak jauh hari sebelum masuk masa kampanye kita sudah sosiliasi tentang tata cara memasang APK,” tegas Hakam.