Gus Nur Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Pemuda NU
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Kamis (22/11/2018).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli, menyatakan tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pemuda NU (Nahdlatul Ulama).
“Kami menetapkan Sugi sebagai tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3,” ungkapnya Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan Gus Nur sudah ditetapkan tersangka sepekan lalu. Dia sempat mangkir ketika pemanggilan pertama sebagai tersangka karena masih menghadiri pengajian di luar daerah
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jelasnya.
Harrisandi menambahkan adapun barang bukti diamankan penyidik yaitu video yang dianggap menyinggung hingga berbuntut pemuda NU melakukan pelaporan ke Polda Jatim.
“Yang bersangkutan tidak bisa kita lakukan penahanan sebab pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 selama 4 tahun,” pungkasnya.