TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga menganiaya dua bocah di bawah umur, Wahyu Priatama alias Selot (21) warga Dusun Tawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diamankan aparat kepolisian.
Kedua korban berinisial DFA dan MNS mengalami luka di bagian pipi memar, bibir berdarah dan kening akibat dianiaya Selot.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan salah satu warung wilayah Prigi Kecamatan Watulimo.
“Memang benar tersangka berhasil kita tangkap, karena usai menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri yang kemudian berhasil diringkus petugas di jalan raya masuk Desa Tasikmadu,” ucapnya, Selasa (22/11/2018).
Dipaparkan Kapolres, peristiwa itu berawal korban sebelumnya cekcok hingga berujung perkelahian dengan saudara tersangka gara-gara masalah cewek. Setelah kejadian itu saudaranya mengadu ke tersangka.
Mendapat aduan dari saudaranya, tersangka geram dan mendatangi korban. Selanjutnya tanpa basa basi tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul ke arah wajah korban hingga mengalami luka pada pipi kanan kiri, kening dan bibir.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban didampingi orang tua melapor ke Polsek Watulimo. Dari laporan tersebut pelaku langsung dipanggil, namun tidak digubris oleh tersangkan. Bahkan sempat dipanggil dua kali pada bulan juli dan ternyata pelaku melarikan diri.
“Tersangka ini berhasil ditangkap pada Senin (19/11/2018). Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan petugas. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya Didit.