JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Jombang, kembali memeriksa saksi terkait laporan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua DPRD setempat, Joko Triono.
Hari ini, penyidik Polres Jombang kembali memanggil staf ahli fraksi PDI Perjuangan, Abdul Kholik, sebagai saksi laporan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi terhadap ketuanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan saksi staf ahli fraksi PDIP. Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan dalam laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu.
“Iya sampai sekarang total ada empat saksi, diantaranya Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Genti Suwarno, dan hari ini tadi Pak Abdul Kholik, ini yang sempat tertunda sebelumnya,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Menurut Gatot, pemeriksaan para saksi itu terkait rentetan menyebarnya foto surat pemanggilan Kejati Jatim kepada Wulang Suhardi. “Jadi pemeriksaannya soal urut-urutanya Surat Pemanggilan itu dishare”, jelasnya.
Sementara, Abdul Kholik, usai dimintai keterangan penyidik mengaku tidak mempermasalah jika namanya dicatut dalam laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Wulang Suhardi.
Diapun mengaku telah dimintai keterangan petugas mengenai asal muasal dirinya mendapat informasi pemanggilan terhadap rekanya, Wulang oleh Jaksa Tinggi tersebut.
“Saya memang dilaporkan oleh Pak Wulang, dan memang iya saya dapat share surat itu dari Pak Genti, kemudian saya klarifikasikan ke pak Wulang lagi, apa benar dia dipanggil Kejati, cuma itu saja. saya dipanggil ke Polres tadi jam 10.00 Wib,” kata Abdul Kholik saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (26/11/2018).
Abdul Kholik, mengaku tidak keberatan untuk memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan Polisi. Sebelumnya, pelaporan yang dilakukan Wulang Suhardi ke Polisi itu lantaran Joko Triono dianggap sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Wulang merasa kecewa lantaran Joko Triono yang notabene berasal dari satu Fraksi PDI Perjuangan ini diduga menyebarkan foto surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi (Jatim) kepada Wulang Suhardi dan Aminatus Sholihah, istrinya kepada pihak lain.
Hingga saat ini, Kasusnya kini sedang dalam penanganan petugas di Kepolisian Jombang.