Bawaslu Situbondo, Larang Pemasangan APK-BK di MPU
SITUBONDO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya membeberkan masalah pemasangan stiker atau branding citra diri peserta Pemilu 2019 di kendaraan umum (MPU) di Kabupaten Situbondo.
Sebab, sebelumnya sempat menjadi pertentangan, antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Sehingga pelanggaran terkait pemasangan stiker pada mobil angkutan umum belum juga ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, jika pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) di angkutan umum secara tegas dilarang. ”Itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu tertanggal 25 November 2018, yakni SE yang mengatur tentang larangan pemasangan dan penyebaran APK-BK, sekaligus sanksinya,” kata Murtapik, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, selain larangan pemasangan APK-BK di angkutan umum, pemasangan APK-BK juga dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, termasuk dipaku di pohon karena melanggar etika dan estetika.
“Dengan turunnya SE ini, kita akan mengidentifikasi APK-BK yang dianggap melanggar dan akan kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.
Bagi peserta Pemilu yang melanggar, Bawaslu akan tegas memberikan sanksi mulai dari sanksi tertulis, penurunan atau pembersihan APK-BK hingga kepada pemberhentian iklan di media cetak, elektronik dan online.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Lopa menambahkan, jika dalam SE Bawaslu tersebut juga menjelaskan tentang APK/BK. APK meliputi baliho, umbul-umbul, spanduk, dan videotron. Sedangkan BK meliputi, selebaran, brosur, pamflet, kalender, stiker, dan alat tulis.
“Sebenarnya mudah untuk membedakan, kalau APK itu dipasang, BK disebar,” pungkanya