JOMBANG, FaktualNews.co – Penyidik Satrekrim Polres Jombang, akan segera memanggil Ketua DPRD setempat, Joko Triono sebagai terlapor kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait laporan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi.
Mereka semua dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran foto surat panggilan Kejati untuk pelapor, Wulang Suhardi. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Joko Triono.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi memastikan akan segera memanggil terlapor. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh saksi kelar dimintai keterangan.
“Kemarin sudah ada empat saksi kita mintai keterangan terkait rentetan penyebaran foto surat panggilan Kejati itu,kalau ketua DPRD nanti setelah semua saksi kelar,karena ini kan kita cari tahu dulu rentetanya,” ungkapnya, Selasa (27/11/18).
Apakah masih ada saksi lain yang bakal dimintai keterangan ? Gatot menjelaskan bahwa masih ada saksi lagi yang hingga kini belum dimintai keterangan. Saksi itu merupakan nama-nama yang dicatut pelapor yang diduga turut menerima atau membagikan foto surat panggilan Kejati ini.
“Iya, mungkin yang akan kita periksa selanjutnya adalah ketua DPC PDI Perjuangan, Marsaisld dulu, mungkin juga bertambah lagi saksinya, baru ketua Dewan, Joko Triono,” bebernya.
Sebelumnya, pelaporan yang dilakukan Wulang Suhardi ke Polisi itu lantaran Joko Triono dianggap sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Wulang merasa kecewa lantaran Joko Triono yang notabene berasal dari satu Fraksi PDI Perjuangan ini diduga menyebarkan foto surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi (Jatim) kepada Wulang Suhardi dan Aminatus Sholihah, istrinya kepada pihak lain. Hingga saat ini, Kasusnya kini sedang dalam penanganan petugas di Kepolisian Jombang.