Anggota Komisi XI DPRRI Dapil Jember-Lumajang, Dorong Perkembangan UMKM
JEMBER, FaktualNews.co – Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jember – Lumajang Nur Purnamasidi berkunjung ke Jember. Dalam kunjungan tersebut, Nur Purnamasidi menyampaikan jika Komisi XI sedang mempersiapkan pengajuan RUU Kewirausahaan, untuk mendorong perkembangan UMKM.
Upaya tersebut dilakukan, menurut legislator dari Partai Golkar ini, adalah sebagai usaha di Indonesia sebasar 99 persen merupakan UMKM. Sehingga perlu untuk didukung dan dikembangkan.
“Kebetulan saya bagian dari panja (panitia kerja) RUU Kewirausahaan. Sebenarnya tinggal ketok palu saja pada bulan November. Akan tetapi pemerintah masih belum siap,” terang politisi yang akrab disapa Bang Poer itu, usai mengikuti kegiatan Dialog Publik peranan UMKM sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di Jember, Selasa (28/11/2018).
Menurut Bang Poer, usaha di Indoneisa 99 persen merupakan UMKM. Jumlah UMKM sendiri mencapai 52 juta unit dengan serapan tenaga kerja hingga 67 persen. “Jadi hanya satu persen saja usaha di luar UMKM. Sayangnya sejauh ini, UMKM yang memiliki potensi cukup besar belum memiliki daya saing bertarung di pasar bebas,” terangnya.
Pemerintah dinilai masih setengah hati melindungi UMKM dari serbuan investor besar maupun investor asing. UMKM masih kesulitan untuk dapat mengakses permodalan dalam rangka mengembangkan usahanya. “Padahal, sektor UMKM ini merupakan yang paling tahan terhadap krisis,” imbuhnya.
Berangkat dari persoalan tersebut, lanjut Bang Poer, Komisi XI menyusun RUU tentang Kewirausahaan. Dimana semangat dari RUU tersebut ialah mengumpulkan dana UMKM yang terserap di 16 KL (Kementerian dan Lembaga). Dimana jumlah dana tersebut mencapai Rp 100 Triliun lebih pertahun.
“Ini penting kita atur, karena dari anggaran Rp 100 triliun tersebut yang dikelola Kementerian UMKM hanya sekitar Rp 800 Miliaran. Sementara Kementerian teknis lain yang tidak ada kaitannya dengan UMKM malah bisa mengelola anggaran hingga Rp 2 triliun an,” ungkapnya.
Untuk itulah, dalam RUU Kewirausahaan ini panja membentuk lembaga di bawah pemerintah langsung atau menjadikan Kementerian UMKM sebagai leader urusan UMKM. Sehingga seluruh dana untuk kepentingan pengembangan UMKM bisa dikelola oleh lembaga tersebut. “Sayangnya sampai saat ini pemerintah masih belum punya kata sepakat,” teranganya.
Selain itu, lanjut Bang Poer, dalam RUU Kewirausahaan juga diatur terkait kewajiban lembaga keuangan konvensional untuk mengalokasikan 40 persen kredit pinjamananya untuk UMKM. Tujuannya, tidak lain untuk mempermudah akses permodalan kepada UMKM. Mengingat kendala yang dihadapi para pengusaha UMKM ialah permodalah.
“Meski demikian ketetentuan ini masih dilakukan negosiasi. OJK meminta Komisi XI untuk mempertimbangkan kembali apakah ketentuan tersebut bisa dirubah,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam RUU Kewirausahaan Komisi XI juga mendorong dikembangkannya kewirausahaan sosial. Maksudnya, jenis wirausaha yang dikembangkan oleh masyarakat bukan hanya semata mencari keuntungan ekonomi.
“Namun yang paling penting dari keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan sosial. Misal, membuat usaha, kemudian keuntungannya digunakan untuk membantu pendidikan anak-anak panti asuhan,” katanya.
Bang Poer berharap, pemerintah dan DPR segera menemukan titik temu untuk menyetujui RUU Kewirausahaan tersebut. Sehingga percepatan pengembangan UMKM bisa segera dilakukan.