BLITAR, FaktualNews.co-Bagus Sadewo (36), warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (28/11/2018), kini masih harus berurusan kasus hukum. Pasalnya, ketika pria ini dievakuasi di rumah sakitm saat petugas mencari identitasnya di sakunya malah yang ditemukan pil koplo jenis dobel L.
Korban yang mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan di tikungan Cupiturang Tuwuhrejo, Jalan Raya Kesamben ini, di sakunya ada pil dobel L jadi satu dengan STNK. Pil dobel L ini ada sebanyak 6 butir dimasukkan ke dalam plastik clip bening.
“Jadi saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Satreskoba Polres Blitar, untuk mengetahui dari mana pil ini didapatkan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin, Rabu (28/11/2018).
Menurut Burhan, korban ini mengalami kecelakaan akibat dari kondisinya saat itu sedang mabuk. Sehingga konsentrasi korban berkurang di mana seharusnya jalan berbelok, korban tetap lurus hingga jatuh tersungkur menabrak pembatas jalan.
Diduga penyebab mabuknya korban ini akibat menenggak pil dobel L ini sebelum berkendara. “Kita akan mengintrogasi korban saat sembuh dari mana dapat pil ini. Sebab pil membahayakan efeknya bagi kesehatan karena masuk golongan obat keras berbahaya yang kerap disalahgunakan masyarakat,” pungkasnya.