BLITAR, FaktualNews.co – Mujilah (34) warga Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kali ini benar-benar kena batunya. Ia dipolisikan tetangganya lantaran perempuan ini sudah sering kali ketahuan mencuri ayam hingga membuat warga gregetan.
“Kemarin pelaku ini kita tangkap bermula dari ayam tetangga yang hilang. Begitu dicari di rumah pelaku ditemukanlah ayam itu di dalam gledek penyimpanan perkakas dapur rumah pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin, Rabu (28/11/2018).
Pelaku yang kesehariannya menjadi petani ini mencuri ayam milik tetangganya yang disimpan di kandang dekat ladang. Ketika itu pelaku mengambil seekor ayam jago dan betina.
“Ternyata sebelumnya sekitar dua minggu lalu pelaku juga mengambil 10 ekor ayam namun dimaafkan. Karena diperingatkan tetap mencuri warga geram dan minta untuk diproses,” jelasnya.
Akibatnya, kini pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya bisa sampai lima tahun penjara,” pungkasnya.