KPK Sebut Jatim Pemecah Rekor Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut provinsi Jawa timur merupakan pemecah rekor terbanyak dalam kasus tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan Syarief Hidayat, Direktur gratifikasi bidang pencegahan KPK, saat menghadiri Sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pejabat eselon 2 dan 3 di Pendopo Pemkab Jombang, Rabu (28/11/18).
Syarif menjelaskan, data terakhir di KPK hingga saat ini ada 12 kasus korupsi dari berbagai daerah di Jatim yang menjerat sejumlah pejabat, baik itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau lainya. Rata-rata kasus yang menjerat para pejabat daerah di Jatim ini adalah kasus suap.
“Data terakhir Jatim pemegang rekor jumlah yang ditangkap KPK, baik dari sisi Pemkab atau DPR-nya, bahkan sebelumnya di Malang ada 44 anggota DPR itu pemecah rekor, terbanyak suap daripada gratifikasi,” ungkap Syarif.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat ini, menurut Syarif terbilang gampang dan mudah dibaca oleh KPK. Dia pun melihat, aliran dana di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terbilang cukup miris. Sebab, rata-rata para pelaku ini mengalirkan uang hasil korupsinya kepada orang-orang terdekatnya. Seperti anak dan istrinya yang notabene berstatus ibu rumah tangga. Aliran dana yang tidak jelas inilah yang kemudian banyak ditelusuri.
“Kan PPATK punya kriteria, mana yang jelas dan tidak. Rilis terakhir dari PPATK ini ibu rumah tangga menjadi penampung uang-uang yang tidak jelas. Jadi seorang pejabat ini terima aliran dana sebesar Rp. 26,7 milyar, kemudian dia alirkan ke anak dan istrinya, dan modus ini yang terbanyak di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarif Hidayat menjelaskan, bahwa kantong-kantong yang paling banyak memiliki pontensi tindak pidana korupsi adalah di bagian pengadaan barang dan jasa. Kata dia, proses tender sebuah proyek inilah yang cukup rawan terhadap praktek gratifikasi.
“Proses tender yang berjalan bagus, mulai dari tanda tangan kontrak, dan lainya ini kemudian membuat vendor tiba-tiba datang bawa uang kepada Kepala Dinas atau PPK. meskipun uang yang diberikan ini dikatakan ikhlas tanpa paksaan namun ini sudah tergolong gratifikasi,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Syarif Hidayat juga membeberkan modus terbaru kasus korupsi yang ditangani KPK. Untuk itu dia meminta kepada Bupati atau Kepala Daerah agar bersinergi dengan Wakilnya, Sekretaris Daerah maupun Kepala Inspektorat. Selain itu, Kepala Daerah juga diharapkan intens menggelar rapat dengan Kepala Dinas terkait apa yang dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.
“Jadi modus yang terbaru pejabat dengan cara menyalurkan bantuan dana untuk tim sepakbola, tapi uangnya diambil oleh si pejabat tersebut. Yang kerap terjadi ini karena tidak ada sinergi antara Bupati dan Wakilnya, banyak yang saya temui kalau Wabup ini mengaku tidak diberi peran oleh Bupatinya,” pungkasnya.