Rusak Rumdin Walikota Blitar, Oknum Satpol PP Terancam Dipecat
BLITAR, FaktualNews.co- Aksi pemecahan kaca di rumah dinas (Rumdin) Walikota Blitar, dilakukan penjaganya sendiri dari seorang anggota Satpol PP, Avisha Firul Yusuf (29), Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, menindak tegas.
Avisha pegawai kontrak di Banpol Satpol PP Kota Blitar, yang masa kerjanya masih satu tahunan ini terancam kehilangan pekerjaannya.
“Pelanggarannya itu tergolong berat. Maka hukumannya harus dipecat atau dikeluarkan dari Banpol Satpol PP Kota Blitar,” kata Kepala Satpol PP, Kota Blitar, Juari, pada Rabu (28/11/2018).
Menurut Juari, keterangan Avisha yang merasa kecewa dengan sistem penjagaan rumdin, yang tertib pasca tidak berpenghuni hanya sebagai alasan saja. Sebab sudah ada kebijakan kalau rollingan ini perlu dilakukan untuk penyegaran.
“Mungkin yang bersangkutan ini tidak cocok dengan petugas baru yang piket di rumah dinas. Lalu meluapkan amarahnya dengan memecah kaca pos jaga,” anggapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Walikota Blitar Santoso. Dia mengatakan sebagai pegawai pemerintah perlu menjaga sikapnya jangan sampai melakukan hal yang menyimpang.
Apabila sudah terjadi hal seperti ini yang merusak fasilitas umum milik pemerintah, maka sudah seharusnya untuk diberikan sanksi sebagai efek jera.
“Cari kerja sekarang susah. Kita sudah berikan kesempatan seharusnya dilaksanakan dengan baik tidak bertindak semaunya sendiri. Kalau ada yang tidak sesuai kan bisa di bicarakan atau dimusyawarahkan,” tutur Santoso.(Meidian Dona Doni)