FaktualNews.co

PW Muhammadiyah Jatim Polisikan Perusak Papan Nama Organisasi di Banyuwangi

Peristiwa     Dibaca : 663 kali Penulis:
PW Muhammadiyah Jatim Polisikan Perusak Papan Nama Organisasi di Banyuwangi
FaktualNews.co/Dofir.
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum, Masbuhin, menunjukkan bukti keabsahan PW Muhammadiyah atas kepemilikan lahan di lokasi kejadian, Senin (7/3/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co Menanggapi tragedi perusakan papan nama organisasinya yang terjadi di Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi, pada Jumat (25/2/2022) lalu. Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur, mengambil langkah hukum.

Melalui Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PW Muhammadiyah, Masbuhin mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke polisi 10 orang yang diduga merusak hingga merobohkan papan nama organisasi.

“Tindakan hukum terpaksa dilakukan oleh Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pengurus Wilayah Jawa Timur. Kami akan melaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 170 KUHP,” papar Masbuhin di Surabaya, Senin (7/3/2022).

Ia menyebut, tindakan perusakan papan nama Muhammadiyah di Banyuwangi, telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat maupun warga Muhammadiyah. Adapun orang-orang yang diduga merusak antara lain, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Masbuhin menegaskan, kesepuluh terduga perusak papan nama tersebut tidak berafiliasi dengan organisasi atau kelompok manapun. Namun bertindak atas dasar person to person (orang perorangan).

Rencananya laporan polisi akan ditempuh PW Muhammadiyah dalam waktu dekat. Diawali dengan bersurat kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kejati Jatim, Kapolres Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi.

Selain itu, PW Muhammadiyah dikatakan Masbuhin juga akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada kesepuluh terduga perusak papan nama organisasi karena tindakannnya dianggap pula menimbulkan kerugian materil bagi warga Muhammadiyah.

“Secara administrasi, kami juga akan mengajukam permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa perusakan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui, peristiwa perusakan papan nama Muhammadiyah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video menampilkan sejumlah warga melakukan pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jumat (25/2/2022) lalu.

Beberapa warga meminta adanya pencopotan papan nama. Sebagian warga lain meminta adanya penandatanganan berita acara pencopotan. Kepala desa hingga Camat pun turun langsung ke lokasi. Agar tidak terjadi konflik, pejabat itu pun tak bisa berkutik ketika masyarakat melakukan pemotongan papan nama.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin