FaktualNews.co

Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Kades di Jombang Bantah Lakukan Pemukulan

Kriminal     Dibaca : 688 kali Penulis:
Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Kades di Jombang Bantah Lakukan Pemukulan
FaktualNews.co/Mujilestari/
Mantan Kades Kepuhkajang, Perak yang menjadi korban penganiayaan

JOMBANG FaktualNews.co – Khoirul Basori (48) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membantah jika dirinya dituding telah melakukan penganiayaan terhadap Teguh Hadi Raharjo alias Alex (45) warga Dusun Kajangan, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.

Melalui hak jawab kepada FaktualNews.co terkait pemberitaan dengan judul “Mantan Kades di Jombang, Dianiaya Tetangganya Sendiri” mengaku tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Teguh alias Alex. Meski ia mengaku jika terlibat cekcok dengan Teguh.

“Waktu itu pukul dua saya tidur di mobil Avanza putih. Kemudian mobil digebrak-gebrak bagian belakang, saya kaget. Saya bangun kemudian pintu dibuka. Justru saya hampir jatuh ke kanan, tapi tangan saya sempat menahan tubuh saya,” ujarnya Rabu (28/11/2018).

Setelah itu, Khoirul berusaha berdiri keluar mobil. Namun setelah menutup pintu, justru ia mengaku didorong lebih dahulu oleh Teguh hingga ia bersandar di mobil. “saya mendorong sekali, kemudian dilerai sama Nenok, kakak ipar Teguh itu. Setelah itu tidak ada lagi, memukul atau apa,” imbuhnya.

Senada dengan Basori, Nine Emi Herawati yang merupakan istri Teguh juga menyampaikan hal serupa. Ia pun membeber kronologi kejadian itu. “Waktu itu saya mau belanja ke Indomart. Kenapa pukul 2 pagi, karena saya baru pindahan. Saya ada masalah keluarga. Saya mulai membawa barang-barang jam 10 malam ke rumah Sembung naik motor dengan keponakan dan kakak saya, Nenok itu. Malah dia (Teguh) pegang helm dan hendak memukulkan ke saya,” sambungnya.

Saat tiba di pintu SPBU dan hendak menyeberang jalan, lanjut Nine, ia mendapati ada suaminya di belakang. Kemudian sang suami menghampiri mobil Avanza putih dimana di dalamnya terdapat Basori. “Kemudian terlibat cekcok dan saya menghampirinya. Saya dan kakak langsung melerai. Saya memegangi suami saya, sedangkan kakak saya memegangi pak Basori,” terangnya.

Sembari memegangi suaminya, Nine mengaku berteriak-teriak meminta tolong. Namun, tidak ada satupun warga yang menghampirinya. Bahkan ia pun sempat menarik bagian kerah baju Teguh hingga membuat suaminya terjatuh sebanyak 2 kali. “Seperti itu kejadiannya, belum sampai ada pukul-pukulan,” tukasnya.

Lapor Propam dan Wasdik Polda Jatim

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan Teguh Hadi Raharjo ke Mapolsek Perak, bakalan berbuntut panjang. Lantaran, Khoirul Basori yang menjadi terlapor merasa tak melakukan penganiayaan. Bahkan ia pun berencana melaporkan balik Teguh ke pihak kepolisian.

“Kalau saya benar-benar menganiaya atau memukul, pasti saya langsung menyerah. Tapi ini demi keadilan untuk saya, karena saya tidak merasa memukul,” ujarnya.

Basori pun mengaku penyayangkan dengan langkah pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

“Saya merasakan awalnya kan (dikenakan pasal) 352, ya memang betul dugaan melakukan penganiayaan. Tapi setelah di BAP saya merasa tertekan dan itu dijadikan pasal 351,” jelasnya.

Selain itu, ia juga keberatan dengan visum yang dilakukan pihak kepolisian. Lantaran visum dilakukan di Puskesmas. Ia menilai, Puskesmas tidak memiliki alat untuk visum.

“Kalau membuktikan itu ada visum, mungkin ada luka di sini (sembari menunjukan wajah), okelah visum. Seharunya visum itu dilakukan di rumahsakit umum, lha ini yang memvisum pada saat itu jam 2 itu di puskesmas kan perawat. Ada rontegen-nya atau tidak yang jelas tidak ada, untuk kelengkapan alat memeriksa itu kan tidak ada, yang ada di rumahsakit umum,” paparnya.

Selain itu, lanjut Basori, dalam melakukan BAP, ia merasa keberatan dengan sikap penyidik kepolisian. Ia mengaku tertekan saat penyidik meminta keterangannya. “Saya keberatan dengan sikap penyidik (kepolisian). Saya dibentak-bentak, BAP kok dibentak-bentak. Saya seperti dipaksakan untuk menandatangi (pasal) 351 saat di BAP,” terangnya.

“Karena saya merasa keberatan, saya akan menindaklanjuti ke Propam dan Wasdik Polda Jatim dengan sangkaan yang tidak benar. Karena saya tidak melakukan (penganiayaan),” tukasnya.

Polisi Penerapan Pasal Sesuai Petunjuk JPU

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiharto melalui ponselnya mengaku, penerapan pasal 351 tersebut merupakan hasil koordinasi dan saran dari Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, Polisi hingga saat ini tidak melakukan penahanan terhadap terlapor.

“Karena ada luka memar sehingga sesuai saran jaksa dimasukkan juga pasal 351, sehingga BAP-nya pasal 352 dan 351, sebab kalau analisa jaksa gak saya ikuti berkas saya tidak akan diterima,” jelas Untung.

Disinggung mengenai visum yang dilakukan di Puskesmas, Untung mengatakan bahwa itu tidak menjadi soal. Sebab, visum dilakukan oleh dokter yang sudah ahli. Sementara menaggapi upaya yang akan dilakukan Basori untuk melapor ke Polda Jatim, AKP Untung mengaku siap memberikan jawaban sesuai hasil penyidikannya dilapangan.

“Harusnya dia argumennya di Pengadilan, tapi kalau lapor ke Propam dan Wasdik Polda saya akan jawab untuk koordinasi dengan Jaksa,” pungkasnya.(Tari/Zen)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin