FaktualNews.co

Kebakaran KM Gerbang Samudra I, Korban Selamat Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Juta Per Orang

Peristiwa     Dibaca : 1002 kali Penulis:
Kebakaran KM Gerbang Samudra I, Korban Selamat Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Juta Per Orang
FaktualNews.co/Dofir/
Triyono, penumpang korban selamat kebakaran KM Gerbang Samudra I ketika ditemui di tempat penampungan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan penumpang Kapal Motor (KM) Gerbang Samudra I yang terbakar di perairan Karang Jamuang, Kabupaten Bangkalan. Minta pihak perusahaan PT Gerbang Samudra Sarana selalu pemilik kapal segera memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 juta per orang.

Pasalnya, sejumlah penumpang membutuhkan uang tersebut untuk dipakai sebagai biaya hidup serta transportasi menuju kampung halaman mereka.

“Kami di sini nunggu pesangon, untuk biaya pulang kampung. Tapi tidak tahu ini bagaimana,” ucap Triyono (32) pria asal Wonosobo, Jawa Tengah. Minggu (2/11/2018).

Triyono merupakan satu diantara ratusan penumpang yang saat ini masih ditempatkan di beberapa penginapan kelas melati sekitar Pasar Atom, Pabean Cantikan, Kota Surabaya oleh pihak perusahaan pemilik kapal KM Gerbang Samudra I.

Informasinya, mereka ditampung ditempat itu hingga mendapat ganti rugi biaya perjalanan pulang ke tempat asal para penumpang.

Triyono mengaku, PT Gerbang Samudra Sarana telah memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 250 ribu per orang. Akan tetapi, biaya tersebut menurutnya masih jauh dari kata cukup. Sehingga ia bersama seluruh penumpang memilih untuk tetap berada di tempat penampungan hingga tuntutannya terpenuhi.

“Seperti kejadian kebakaran kapal sebelumnya itu, kalau sopir dan kernet itu kan mendapat ganti rugi per orang satu juta rupiah,” tandasnya.

Dari pantauan FaktualNews.co, penampungan dibedakan menjadi beberapa bagian berdasar profesi penumpang KM Gerbang Samudra I. Untuk sopir dan kernet ditampung di hotel Semut, Surabaya. Sedangkan penumpang umum ditampung di hotel Irian yang letaknya tak jauh dari hotel Semut, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Sementara salah satu dari penumpang kategori umum, ketika dikonfirmasi seputar ganti rugi mengatakan jika pihaknya sempat mendengar akan diberi ganti rugi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

“Katanya kita diberi ganti rugi sebesar itu, tadinya kita mau dikasih Rp 200 ribu tapi kita tolak,” ucap Sutikno (57) pria asal Kabupaten Jombang.

Sama halnya dengan Triyono, dirinya bersama penumpang yang lain juga akan terus bertahan di tempat penampungan hingga tuntutannya dipenuhi PT Gerbang Samudra Sarana.

Untuk diketahui, KM Gerbang Samudra I berpenumpang 148 penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK) itu mengalami kebakaran.

Berdasarkan data rilis yang diterima, dilaporkan sebanyak 145 penumpang KM Gerbang Samudra I telah dievakuasi menggunakan KM Kumala menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, ada 3 orang yang masih dalam proses pencarian.

Hingga saat ini, KM Gerbang Samudra I masih belum dievakuasi menuju pelabuhan terdekat karena petugas tengah konsentrasi kepada keselamatan penumpang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin