Kriminal

Dukun Pengganda Uang di Pasuruan Bunuh “Pasiennya”

PASURUAN, FaktualNews.co – Berdalih mampu menggandakan uang, Hendro Mawan Suryo alias Ahmad Sadewa (37), asal Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Setelah membunuh seorang pemuda dengan cara meracuninya.

Aksi tersangka yang berlagak ‘dukun’ ini terkuak seusai membunuh korban dengan mencampurkan minyak kasturi di kopi korban Ari Putra Utama (22) asal Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, saat lakukan pertemuan, di salah satu warung kopi yang berada di Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/12/2018).

Tersangka yang sengaja mencampurkan zat berbahaya ke dalam kopi yang diminum korbannya tersebut, juga berniat merampas hartanya. “Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah 2 minggu berkenalan, korban diajak bertemu di sebuah warung, lalu pelaku melancarkan aksinya di situ,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (3/12/2018).

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah melancarkan aksinya di 4 tempat berbeda. Untuk yang terakhir ini, Sadewa memulainya dengan berkenalan dengan korban mengaku sebagai orang pintar yang bisa membantu masalahnya. Karena korban yang kebetulan saat itu sedang dalam kondisi terlilit hutang, lantas tertarik saat diajak bertemu.

Dari situlah, aksi Sadewa kepada korban dilancarkan, yang rencananya bakal digunakan untuk ritual di makam Bujuk Majeng. Seusai minum kopi tersebut, korban akhirnya pingsan. Sadewa lantas mengambil harta milik korban dan kemudian melarikan diri. “Tersangka ini pergi meninggalkan korbannya setelah hartanya diambil,” papar Rizal.

Tak sampai disitu, korban yang awalnya pingsan dan sempat membuat gempar warga sekitar lokasi kejadian, akhirnya dilarikan ke Puskesmas Purwosari. Namun, saat di Puskesmas korban tak terselamatkan hingga menghembuskan nafas terakhirnya karena diduga overdosis. “Korban meninggal saat berada di Puskesmas,” lanjut Kapolres.

Dijelaskannya, pelaku telah melakukan aksi di berbagai daerah, diantaranya di Gresik, Lamongan, dan Beji. Namun, dari tiga lokasi itu, korban tak ada yang meninggal hanya sebatas pingsan.

“Dari tiga lokasi yang dilakukan pelaku ini semua korban tak sampai meninggal cuma pingsan, tapi di Purwosari ini, korbannya meninggal,” tutupnya.

Sampai saat ini Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium, untuk mengetahui kandungan zat di dalam minyak kasturi yang mematikan itu, hingga dapat mengakhiri hidup korban. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan aksi perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.