Peristiwa

Penertiban PKL Arek Lancor, Komad Nilai Pemkab Pamekasan Terburu-buru

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di wilayah jantung kota Pamekasan dinilai terburu-buru dan tanpa ada jalan keluar yang baik. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD), Zaini Wer-wer.

Pihaknya menilai bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk menertibkan para PKL yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan (Satpol PP), Dishub, TNI dan kepolisian Polres Pamekasan, tidak jelas. Karena untuk relokasi dan tempat pemindahan PKL belum ada.

“Sementara lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi tersebut belum siap dan jelas keberadaannya,” ujar Zaini Wer-Wer, Senin(03/12/2018).

Selain itu, penertiban PKL terkesan dipaksakan tanpa ada pertimbangan yang matang. Para PKL yang menggantungkan hidupnya untuk mencari rezeki di trotoal memang perlu di perhatikan.

Ia menyarankan dalam menata para PKL agar Pemkab Pamekasan tidak perlu diambil pusing. “Pemkab tidak perlu pusing-pusing dalam menata para PKL. Apalagi memakan anggaran yang cukup besar,” tambahnya.

Sebelumnya Pemkab Pamekasan akan menertibkan para PKL di alun-alun Arek Lancor (Arlan). Demikian ini karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas perbup nomor 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Pasal 6 huruf n.

Dalam aturan tersebut pasal 6 huruf n, diamanatkan PKL kawasan Arek Lancor diperbolehkan berjualan pada Jum’at, Sabtu dan hari Minggu, mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sementara beberapa tahun terakhir beroperasi setiap hari dari pagi hingga malam hari.