Dugaan Pelanggaran Pemilu di Mojokerto Segera Disidangkan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Berkas dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang menjerat Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Selasa (4/12/2018).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan, pelimpahan berkas perkara pidana pemilu sudah dilimpahkan ke PN Mojokerto.
Berkas perkara tersebut juga dilengkapi surat dakwaan dan surat perintah bagi Jaksa Penuntut Umum serta untuk jadwal sidang perdana perkara ini menjadi kewenangan penuh hakim PN Mojokerto.
“Kami menunggu penetapan dari hakim untuk jadwal sidangnya. Kami berharap besok sudah keluar penetapan sidang. Supaya hari Kamis atau Jumat lusa sudah mulai sidang perdana,” jelas Faiq.
Kata Faiq, sidang perkara Pidana Pemilu ini bakal digelar secara maraton selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, hakim sudah harus menjatuhkan vonis bagi terdakwa Suhartono.
“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.
Sama dengan jeratan penyidik Sentra Gakkumdu, tambah Faiq, pihaknya juga akan mendakwa Suhartono dengan Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, perbuatan Kades yang akrab disapa Nono itu dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga Uno.
“Nantinya upaya hukum hanya dibatasi sampai banding, tidak ada kasasi,” tandasnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.