Undar Terbakar, Kampus di Jombang Wajib Miliki Alat Pemadam Kebakaran
JOMBANG, FaktualNews.co – Keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) wajib ada disetiap gedung, perkantoran maupun kampus. Karena, APAR berfungsi mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar seperti yang menghanguskan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur.
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD PMK Kabupaten Jomban, Gunadi, mengungkapkan jika semua kantor instansi pemerintahan maupun swasta harus tersedia APAR.
“Itu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran besar, jika semua kantor baik pemerintah, swasta, usaha kecil maupun perusahaan besar serta kampus mempunyai APAR, api kecil bisa dipadamkan sambil menunggu petugas pemadam kebakaran,” tegasnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Selasa (4/12/2018).
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pasal 3 bagian kesatu persyaratan teknis ayat 3 berbunyi: Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis yang dimaksud ada pada pasal 3 bagian kesatu persyaratan teknis ayat 1 berbunyi tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan diantarannya meliputi akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan serta sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus.
Namun, menurut Gunadi kesadaran memiliki APAR masih rendah di kantor-kantor instansi pemerintahan dan kantor swasta. “Hanya ada beberapa gedung atau perkantoran yang memiliki kesadaran untuk mencegah kebakaran, wajib menyediakan APAR,” tambahnya.
Padahal kata Gunadi, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang kewajiban ada APAR digedung maupun perkantoran pemerintah dan swasta, sebelum mulai dibangun.
“Untuk sosialisasi sudah sering kamu lakukan diawal sebelum dimulainya pembangunan gedung, akan tetapi di Jombang hanya beberapa saja yang memperhatikan,” tegasnya.
Sedangkan pada bangunan lama seperti Undar Jombang, menurut Gunadi seharusnya ada akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran serta disediakan APAR. Karena menurut Dekan FKIP Undar, Suhudi, kebakaran Undar berawal dari ruangan dekan FKIP yang dalam kondisi kosong.
“Api pertama dari ruang Dekan FKIP, lalu begitu besar menurut saya. Tapi penanganannya kita bingung semua. Gak bisa apa-apa dengan api itu, akhirnya ya terbakar semua,” jelasnya kepada media di Jombang, Selasa (4/12/2018).
Kebakaran gedung FKIP dan Fisipol Undar menimbulkan pertanyaan terkait penyebab kebakaran ampus legendaris itu. Apakah murni kebakaran atau ada unsur sabotase. Karena, asal api dari ruang dekan FKIP yang dalam keadaan kosong.
Dikatakan Suhudi, di ruang Dekan FKIP dalam keadaan kosong. “Sudah satu bulan setengah saya tidak masuk ke ruang Dekan FKIP. Di dalam ruangan tidak ada apa-apa, komputer juga tidak ada gak ada apa-apa disitu. Kok tiba-tiba muncul api,” tuturnya nampak terheran-heran.