BLITAR, FaktualNews.co – Pasca penggrebekan tari telanjang (striptis) di karaoke Maxi Brilian Kota Blitar, membuat aparat aktif memantau tempat hiburan. Rabu (5/12/2018) Satpol PP Kota Blitar menggelar razia di hotel-hotel. Hasilnya 27 pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.
Kegiatan razia yang digelar sore itu terbagi dalam dua tim. Satu tim merazia hotel-hotel di wilayah timur dan satu lainnya menyisir wilayah barat Kota Blitar. Begitu sampai di hotel petugas mengecek satu-satu kamar yang sedang dihuni dan ditemukan 27 pasangan bukan suami istri di 10 hotel yang dirazia.
Di hotel Jalan Moh Hatta Kota Blitar ditemukan seorang kakek berusia 65 tahun berinisial TM, warga Desa Dermojayan, Srengat bersama wanita muda inisial AT, warga Kecamatan Sutojayan, diduga melakukan perbuatan mesum.
“Tujuan kita kali ini adalah menegakkan Perda no 1 tahun 2017. Isinya di wilayah Kota Blitar dilarang ada tindakan asusila baik itu di dalam gedung, di luar gedung, di hotel atau di tempat-tempat hiburan,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Bicherwin Damanik.
Selanjutnya pasangan bukan suami istri ini oleh Satpol PP digiring menuju lobi hotel. Selanjutnya identitas mereka disita dan selanjutnya para pelanggar ini harus mengurus surat keterangan ke kelurahan untuk bisa mengambil kartu identitasnya.
“Kita beri pembinaan bahwasannya berduaan di hotel dengan yang bukan pasangan suami istri itu merupakan tindak asusila. Selanjutnya kartu identitas yang kita razia ini kita bawa ke kantor Satpol PP,” pungkasnya. (Meidian Dona Doni)