SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Tiimur, resmi menahan dua tersangka kasus korupsi Pasar Pragaan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep, Rabu (5/12/2018).
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Kejari langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BR, selaku pelaksana pekerjaan fisik, dan KA, konsultan pengawas,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Wisnu, Penuntut Umum berpendapat bahwa guna kepentingan penuntutan perlu dilakukan penahanan kepada tersangka dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
“Perintah penahanan terhadap tersangka dipandang perlu karena dua alasan. Secara objektif, karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Sedangkan alasan subyektifnya, menurutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
“Selama 20 hari ke depan akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” pungkasnya.