PKL Rumah Tua Batu Pasrah Tempat Jualan Dieksekusi PN Malang
BATU, FaktualNews.co – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lahan rumah tua di jalan Sudiro Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, hanya bisa pasrah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dibacakan Rudy Hartono Panitera Muda Perdata PN Malang. Lahan yang mereka tempati untuk berjualan selama ini harus diekskusi oleh (PN) Malang.
Pada gugatan pertama Linawati menggugat Suprapto di PN Malang 2015, dan hasilnya Lina kalah karena PN menolak gugatannya. Setelah putusan, Linawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang akhirnya memenangkan Linawati sebagai penggugat.
Karena gugatan Linawati menang, maka Suprapto mengajukan kasasi ke Makamah Agung, tapi ditolak. Sehingga putusannya tetap berpihak pada Linawati. “Karena sudah ada putusan bersifat inkrah dari putusan MA, Linawati mengajukan permohonan eksekusif ke PN Malang. Dan hari ini dilakukan eksekusi,” kata Rudy saat ditemui di lahan Rumah Tua,(5/12/2018)
Diketahui, lahan Rumah Tua yang digunakan untuk berjualan PKL sejak puluhan tahun lalu, masih dalam sengketa. Pemilik lahan atas nama Linawati Hidajatno menggugat Suprapto. Suprapto ialah orang yang mengaku pemilik lahan di Rumah Tua. Karena gugatan Linawati menang, maka mau tidak mau pedagang harus meninggalkan lokasi tersebut.
Suasana di Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, sempat mencekam. Karena penjagaan di Rumah Tua yang akan dieksekusi disusupi warga luar Kota Batu. Sehingga membuat aparat kepolisian mensterilkan area dengan memeriksa satu per satu KTP warga yang berada di area tersebut.
Mokhamad Untung salah seorang pedagang mengatakan kalau ia hanya bisa pasrah meninggalkan lokasi tempat mencari nafkah itu. “Saya berjualan di sini sejak tahun 2010-an. Dan kami pedagang di sini tahunya pemilik lahannya itu adalah Suprapto, karena kami membayar uang sewa bedak ke dia,” ungkapnya.
Setiap bulan, mereka membayar Rp 1 juta untuk dua bedak yang ia sewa. Bahkan pedagang di sana juga sempat dimintai uang untuk biaya sumbangan ke pengadilan oleh Suprapto. Artinya uang itu untuk operasional gugatan lahan tersebut.
“Terakhir bayar itu 500 ribu, per-bedak. Dan terakhir ini kami dimintai 5 juta, ya siapa yang bisa membayar segitu mbak, penghasilan kami saja tidak sampai segitu,” ungkapnya.(Triwardani)