Sidang Perkara Pidana Pemilu di Mojokerto Ditunda, Picu Perdebatan JPU dengan Hakim
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang perdana dugaan kasus perkara pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono di PN Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/12/2018) ditunda, karena terdakwa mangkir dalam persidangan.
Dalam sidang perdana kasus perkara pidana pemilu yang dipimpin Hendra Hutabarat di Ruang Cakra PN Mojokerto, sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hakim karena mangkirnya terdakwa.
Mangkirnya Nono panggilan Kades Sampangagung, memantik perdebatan antara JPU dengan Ketua Majelis Hakim. JPU, Rudy Hartono meminta Hakim tidak menunda sidang kasus pidana pemila dengan agenda pembacaan dakwaan, meski terdakwa tidak hadir. JPU berpedoman pada Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih lagi sidang perkara pidana Pemilu ini dibatasi hanya 7 hari.
“Dalam Pasal tersebut sidang tetap bisa digelar meskipun terdakwa tidak hadir. Mohon kami diberi kesempatan untuk membacakan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/12/2018).
Namun, permintaan JPU ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Dia memilih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.
Rudi Hartono menjelaskan, mengenai tidak hadirnya pemangilan terdakwa dalam persidangan pertama ini, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menyiapkan lima orang saksi untuk membantu tugas pengadilan.
“Saya sudah ada lima orang untuk antisipasi, pasti dia tidak datang. Makanya saya panggil duluan 5 orang saksinya. Supaya membantu tugas saat di pengadilan,” ungkapnya.
Pihaknya ingin memenuhi hak terdakwa supaaya dipanggil lagi seperti yang disampaikan seksi pidana umum yang baru terima tadi pagi penetapan. “Kalau dari alasannya penasihat hukum terdakwa, harusnya malah lebih tau dari penuntut umum bahwa ini acara tindak pidana pemilu ini singkat hanya 7 hari. Kita akan marathon,” imbuh Rudi.
Selain itu, untuk mengantisipasi hal lain, surat pemanggilan sudah di kirim sejak 2 hari lalu. Namun nyatanya terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan perdana.
“Tadi pagi dari pihak terdakwa menyampaikan surat panggilan yang sudah saya serahkan beberapa hari sebelumnya dikembalikan lagi di kantor,” tutur Rudi.
Dengan sisa waktu 6 hari pihaknya akan mengikuti aturan main PN Kabupaten Mojokerto. “Mau sidang sampai malam saya sudah biasa,” tegasnya dengan nada geram.