SIDOARJO, FaktualNews.co – Hendra Dwi Cahyono (34), warga Dusun Centrong, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, tega mensetubuhi putrin kandungnya sendiri yakni, DFS (12). Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya selama dua tahun.
Kini, Hendra duduk di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia didakwa Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat dakwaan, aksi bejat terdakwa itu dilakukan dalam kurung waktu dua tahun, tepatnya sejak tahun 2016 hingga 2018. “Perbuatan itu dilakukan terdakwa berkali-kali berada di rumahnya,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Kusyati usai sidang tertutup dengan agenda dakwaan yang diketuai Joedi Prajitno di PN Sidoarjo, Kamis (6/12/2018).
Modusnya, untuk melancarkan nafsu bejatnya Hendra meminta putrinya memijat badannya ketika berada di kamar yang juga diketahui oleh istrinya, EM dan anak lainnya. Namun, setelah istrinya dan anak satunya tertidur pulas, terdakwa membujuk putrinya untuk melayani nafsu bejatnya.
“Terdakwa langsung memegang area sensitif putrinya. Itu dilakukan ketika istrinya sedang tertidur dan tidak ada di rumah,” ungkapnya.
Bukan hanya sampai disitu, aksi bejat itu terus berlanjut dilakukan berkali-kali kepada korban, bahkan dalam setiap menjalankan nafsu bejatnya, terdakwa selalu merayu putrinya. Terdakwa sempat merayu akan membelikan tas baru kepada korban hingga mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Namun perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah putrinya bercerita kepada salah satu teman sekolahnya, hingga terdengar ke telinga gurunya,” jelas Kusyati.
Cerita korban kepada temanya hingga terdengar gurunya itu disampaikan pada bulan September 2018 lalu. Sejak itulah, perbuatan bapak kandung terungkap hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.