FaktualNews.co

Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Oknum Kades di Mojokerto Tak Disanksi

Hukum     Dibaca : 1333 kali Penulis:
Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Oknum Kades di Mojokerto Tak Disanksi
FaktualNews.co/Amanullah/
Sidang pidana pemilu di PN Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Kendati berstatus terdakwa dalam perkara pidana Pemilu. Namun, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, hingga saat ini tetap bisa menduduki jabatannya sebagai Kades Sampang Agung.

Demikian itu lantaran, Pemkab Mojokerto tak menjatuhkan sanksi terhadap Suhartono. Pasalnya, ancaman hukuman perkara yang menjerat orang nomor satu di Desa Sampang Agung tersebut, dibawah 5 tahun penjara, serta tidak sedang ditahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, kasus yang menjerat Suhartono telah dibahas bersama Bagian Hukum dan Inspektorat. Menurutnya, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya, jika dinyatakan sebagai terpidana yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf g Permendagri No 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sementara Suhartono dijerat dengan pasal 490 juncto pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta, “ujar Ardi Sepdianto, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, lanjut Ardi, sanksi pemberhentian sementara juga belum bisa diterapkan terhadap Suhartono meski berstatus terdakwa.

“Kades yang akrab disapa Lurah Nono itu tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto selama proses persidangan. Dengan begitu, kewajiban Suhartono menjalankan roda pemerintahan di Desa Sampang Agung tak terganggu,”ungkapnya.

Ditandaskan, beda lagi kalau sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, otomatis pemerintahan di desa terganggu. “Saya harus memberhentikan sementara dan menunjuk Plt. Karena ini tak ditahan, kami tak bisa memberhentikan sementara,” terangnya.

Menurutnya, sanksi pemberhentian sementara baru bisa dijatuhkan terhadap Suhartono jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Dalam perkara ini, Suhartono dengan sengaja menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga saat mengunjungi Mojokerto. Suhartono dan warganya menghadang rombongan Sandiaga yang hendak melakukan kampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pada Rabu (5/12/2018) mulai disidangkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin