BOJONEGORO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil meringkus spesialis pencurian handphone di dalam Bus antar kota. Pelakunya yakni RS (48) warga Desa Ngapung, Kecamatan Kepatianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Ia diringkus setelah mengambilnya handphone milik Anis Sholikhatun (18) warga Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (27/10/2018). Pelaku pun langsung digelandang ke dalam sel tahanan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, baik korban dan pelaku awalnya menumpang bus yang sama dari arah Surabaya ke terminal Rajekwesi Bojonegoro. Saat akan turun, pelaku mengetahui handphone korban ditaruh di tas ransel punggung.
Mengetahui hal itu, pelaku mengambilnya dengan membuka rek seleting tas ransel itu. Lalu, saat korban turun, pelaku kembali naik bus ke arah Surabaya. Selanjutnya pulang ke rumahnya.
“Pelaku mencuri handphone bermerk yang ditaruh dalam tas ransel korban, kemudian kembali ke Surabaya. Pelaku kita tangkap Kamis kemarin,” Ujar Kapolres, Sabtu (8/12/2018).
Usai kehilangan handphone, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Barang bukti handphone yang dicuri juga turut diamankan.
“Pelaku sudah di Mapolres Bojonegoro, untuk kerugian yang dialami korban yaitu Rp 2,7 juta,” tutur Ary Fadli.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.