FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan enam orang dari unsur swasta dan pegawai negeri sipil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dilansir dari SuaraSurabaya, keenam orang yang akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Yakni, PNS Dinas Pendapatan dan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan, Basuki, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Kota Pasuruan, Sutrisno dan Hendro Setiawan Dirut PT Prima.
Ketiga orang itu akan dimintai keterangannya dalam proses penyidikan Muhammad Baqir kontraktor swasta yang berstatus tersangka.
Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu M Ridwan Direktur PT Global Jaya Medika, Andreas Halim Djamwari Direktur PT Mensa Binasukses, dan Hendriyanto Heru Prabowo PNS pada Bappeda Kota Pasuruan, diperiksa sebagai saksi Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018) lalu. KPK pun menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan.