SURABAYA, FaktualNews.co – Berpura-pura sebagai karyawan bagian Human Resource Departemen (HRD) sebuah Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat untuk Surabaya. Joko Susilo (37), pria warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, menipu sebanyak enam orang.
Joko menipu korbannya dengan cara mengiming-imingi lowongan pekerjaan di Konjen tersebut, yang disampaikan melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook Bimo Nugroho.
“Si pelaku sendiri membuat suatu pengumuman melalui akun Facebook, bahwasanya bagi siapapun juga masyarakat yang mau bekerja di Konjen United States. Bisa menghubungi pelaku melalui akun tersebut,” ujar Wadireskrimsus, AKBP Armam Asmara, Senin (10/12/2018).
Ketika ada calon korban yang berminat dengan lowongan kerja yang dijanjikan tersangka di Medsos tersebut, tersangka kemudian memberikan nomor pribadi. Di nomor inilah selanjutnya, Joko intensif membujuk korban. Berbagai macam fasilitas yang akan diperoleh korban setelah diterima di Konjen Amerika Serikat pun disampaikan, salah satu terkait gaji yang bakal diterima sebesar Rp 6 juta per bulan.
Lantaran, tergiur dengan gaji yang disebutkan tersangka. Para korban pun bersedia memenuhi syarat yang ditawarkan oleh Joko. Yakni, harus menyetor sejumlah uang untuk keperluan administrasi.
“Korban kemudian diminta mentransfer biaya sebanyak Rp 2 juta,” lanjutnya.
Aksi tipu-tipu yang Joko lakukan, telah mengakibatkan enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menambahkan, agar korban semakin yakin bahwa tersangka merupakan karyawan Konjen Amerika Serikat di Surabaya. Tersangka sengaja memasang foto logo konsulat pada akun Facebook yang ia pakai untuk menjerat korban.
Termasuk dengan cara, mencatut sejumlah nama karyawan yang masih aktif bekerja di Konjen Amerika Serikat untuk Surabaya.
“Korban mengatasnamakan juga karyawan-karyawan Konjen di Amerika. Nama-namanya dia tahu semuanya,” kata Harissandi.
Atas perbuatannya itu, Joko dikenai undang-undang Informasi Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik serta penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 700 juta.