Sepanjang 2018, Miliaran Rupiah Uang Negara Diselamatkan Oleh Kejari Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Sepanjang tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara miliaran rupiah dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, mengatakan hingga di penghujung tahun 2018 ini pihaknya berhasil menyelesaikan 4 dari 5 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani. Seluruhnya sudah memiliki hukum tetap.
“TUT 4 perkara. DIK Kejaksaan 2 perkara dan DIK polisi 2 perkara,” ungkapnya, Senin (10/12/2018).
Dari sejumlah perkara yang ditangani, sedikitnya sudah ada 1 miliar 138 juta 647 ribu rupiah, uang negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. “Untuk tahap LID, DIK, TUT, eksekusi pidana denda, eksekusi uang rapasan, dan uang rampasan tahap TUT,” terang Syafiruddin.
Sementara, di Hari Anti Korupsi Internasional ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang turun ke jalan menyapa masyarakat, dengan membagikan stiker himbauan tentang korupsi.
Aksi pembagian dan penempelan stiker di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jl KH Wahid Hasyim, pagi tadi, dijelaskan oleh Syafiruddin, bahwa aksi ituuntuk mengingatkan kepada masyarakat atas bahaya korupsi. “Ini untuk mengetahui bahaya dari korupsi,” pungkasnya.