SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke DPRD yang terjadi tahun 2010 dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, masih berkutat pada soal pemberkasan.
Berkas perkara yang dibuat oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, berulang kali P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tercatat, sudah 10 kali berkas perkara dugaan korupsi dengan total kerugian Rp 720 juta tersebut mengalami tahap P19 sejak enam tahun lalu kasus ini diselidiki.
Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, menyampaikan pihaknya hanya bertugas memeriksa kelengkapan formal dan material dalam pemberkasan. Jika dianggap kurang lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan lagi berkas penyidikan poltisi PDI Perjuangan itu.
“Kita hanya memeriksa kelengkapan formil maupun materiil, jika kurang lengkap ya kira kembalikan,” kata Richard, Selasa (11/12/2018).
Materi apa yang perlu dilengkapi, Richard pun menolak membeberkannya. Menurutnya, hal itu tak perlu disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan.
Terpisah, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S Putra, ketika ditanya hal yang sama melalui pesan Whatsapp, berjanji akan menyampaikan dalam waktu dekat. Sebab saat ini dirinya tengah bertugas di luar kota.
“Nanti saya cek, saya masih di Bogor,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus Japung yang melibatkan Babang DH tersebut muncul pada tahun 2012 lalu. Polda Jatim membuka kasus tersebut dari pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang menjadi terdakwa pada saat itu.
Pihaknya menemukan bukti dugaan keterlibatan Bambang DH pada pencairan dana Japung yang dianggap nonprosedural. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menuai kejelasan.