Kades Sampangagung Mojokerto Dituntut Enam Bulan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana pemilu, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Suhartono enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
“Terdakwa merupakan Kades, namun melakukan penyambutan terhadap calon wakil Presiden (cawapres), Sandiaga Uno saat melakukan kunjungan ke Pacet,” kata JPU, Ivan Yoko, Selasa (11/12/2018).
Selain itu, terdakwa mengumpulkan warga dengan iming-iming uang Rp 20 ribu – Rp 100 ribu. “Dalam memberikan uang kepada ibu-ibu yang hadir di perkirakan total mencapai Rp20 juta,” katanya.
Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga dibentangkan banner penyambutan dan foto bersama serta mengajungkan dua jari. “Kurang lebih sebanyak 200 orang datang dalam penyambutan tersebut,” tutur Ivan.
JPU menambahkan, jika dalam kegiatan tersebut terdakwa dapat menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). Dalam Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, JPU dapat membuktikan jika terdakwa terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu.
“Hal-hal yang dijadikan bahan pertimbangan, yang memberatkan yakni kades tidak menjadi teladan yang baik kepada warganya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jika terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (12/12/2018) dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.