Kriminal

Pemuda Pengangguran di Pasuruan Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

PASURUAN, FaktualNews.co – Diduga menjadi pengedar dan menjual sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo Y tanpa izin edar, seorang pemuda pengangguran yang diketahui bernama Jaelani (24), asal Dusun Bunder Rt. 001 Rw. 014, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diciduk polisi, Senin (10/12/2018) malam.

Pelaku yang kesehariannya tak jelas pekerjaannya ini, dikenal warga banyak urusan. Meski tiap harinya terlihat santai. “Tersangka ini ditangkap saat akan mengedarkan tablet warna putih logo Y tanpa izin edar, yang jelas melanggar Undang-Undang kesehatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Selasa (11/12/2018).

Dijelaskannya, tertangkapnya tersangka setelah Satuan Narkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari warga di sekitar lokasi penangkapan. Menurut kabar, Jaelani sering melakukan transaksi barang yang terlarang. “Dari penyelidikan hingga pengembangan atas laporan itu, tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” beber dia.

Tersangka tertangkap di sebuah rumah di Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil mengamankan 2.620 butir tablet warna putih logo Y, uang tunai Rp 160.000 3 botol plastik dan 2 buah grenjengan rokok, dijadikan barang bukti. “Tersangka dijerat Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukasnya.