FaktualNews.co

Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih di Pemilu 2019 Bakal Dianulir

Politik     Dibaca : 1659 kali Penulis:
Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih di Pemilu 2019 Bakal Dianulir
Ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas bakal menganulir kemenangan calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Politik (parpol), yang tak menyerahkan laporan dana kampanye pada Pemilu tahun 2019.

Laporan dana kampanye merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh parpol.

Tahapan yang harus dipenuhi masing-masing parpol, diantaranya laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Hal itu terungkap dalam pelaksanaan bimbingan teknis di gelar KPU Kabupaten Pasuruan, di sebuah hotel, Selasa (11/12/2018).

Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, mengatakan dari tahapan laporan dana kampanye seluruhnya harus dipenuhi oleh masing-masing parpol peserta pemilu 2019. “Ketentuan ini harus dipenuhi oleh tiap parpol. Kalau tiap parpol tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan dianulir caleg yang menang atau terpilih,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan pada parpol peserta Pemilu 2019, wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya pada KPU setempat, seperti laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh tiap parpol,” tegasnya.

Jika tahapan tak dipenuhi hingga batas yang ditentukan, KPU secara tegas akan menganulir kemenangan caleg terpilih. “Tahapannya, yakni tanggal 23 September laporan awal dana kampanye, 2 Januari 2019, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, 14 hari setelah penghitungan suara,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul