Kriminal

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemkot Malang Dipindahkan ke Kejati Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Sepuluh anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2015. Dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di komplek Kejati Jatim.

Tersangka dugaan kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2015 Pemkot Malang yang dipindahkan ke Kejati Jatim yakni, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto.

Pemindahan seluruh tahanan ini, menyusul dengan selesainya tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta akan memasuki tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipidkor, Sidoarjo.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika ditemui dikantornya, membenarkan adanya pemindahan tahanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa 10 tahanan tersebut cuma dititipkan.

“Tadi sekitar jam 10.00 WIB, mereka datang. Tapi dikumpulkan dibawah dulu (lantai bawah Rumah Tahanan) baru diatas,” kata Richard, Selasa (11/12/2018).

“Disini mereka itu dititipkan saja, untuk menghadapi masa persidangan,” lanjutnya.

Ia pun tak mengetahui, sampai kapan para tersangka berada di Rumah Tahanan tersebut. “Biasanya sampai persidangan selesai, sampai incrath,” katanya.

Untuk diketahui, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017 lalu.

Semenjak itu terjadi, sejumlah anggota DPRD Kota Malang mulai dari pimpinan sampai anggota dengan total 22 menjadi tersangka hingga menyisakan lima anggota lembaga terhormat tersebut.