Bea Cukai Blitar, Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
BLITAR, FaktualNews.co – Sebanyak 368.242 batang rokok ilegal yang disita pihak Bea Cukai Blitar selama tahun 2018 dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di (Rubasan) Rumah Penyimpana Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar.
Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penindakan sepanjang tahun 2018. “Saat ini Bea Cukai Blitar, memusnahkan sebanyak 368.242 ribu rokok ilegal yang tidak bercukai maupun rokok bercukai ilegal senilai Rp 261.000000, “ungkap Mohamad Arif Setijo Nugroho, Kepala Bea Cukai Blitar, Rabu (12/12/2018).
Arif menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat ini belum semuanya. Sebab, yang dimusnahkan hanya separu dari hasil sitaan selama tahun 2018. “Kami berharap tahun kedepanya menurun, sehinga tidak merugikan negara, “katanya
Dijelaskan, ribuan bungkus rokok ini disita dari beberapa lokasi khususnya di wilayah pinggiran atau perbatasan di Kabupaten Blitar. Karena kata Arif, rokok ini diminati para pekerja kelas bawah, sebab harganya lebih murah.
“Kebanyakan rokok tanpa cukai ini dijual dari penjual eceran. Sebab Blitar merupakan tempat transit pengedar rokok ilegal dari Malang, dia membeli dengan transkasi di jalan, “ujarnya.
Terkait peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai palsu ini, Pihak Bea Cukai Blitar, akan terus melakukan penertiban.