SITUBONDO, FaktualNews.co – Sopir truk bernama Junis Sandi (28), asal Kota Malang, ditangkap oleh petugas Polsek Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia tertangkap tangan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu di sekitar SPBU Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, kabupaten setempat, Kamis (13/12/2018) dinihari.
Selain itu, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Panarukan, Situbondo Iptu Sudpendi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk menghisap serbuk putih tersebut, seperti pipet, bong dan beberapa sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sopir truk yang mengaku hanya lulusan SD itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, Junis Sandi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Penangkapan ini berawal dari informasi salah seorang warga sekitar SPBU, yang merasa curiga terhadap truk yang sedang parkir di area SPBU Panarukan, Kabupaten Situbondo. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Iptu Sudpendi bersama anak buahnya langsung melakukan penggerebekan, sehingga tanpa melakukan perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka Junis Sandi.
Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dan sejumlah alat untuk menghisap serbuk putih tersebut.
“Awalnya Junis Sandi mengelak dituding membawa narkoba, namun setelah digeledah ternyata di dalam truknya ditemukan dua paket sabu-sabu dan sejumlah alat untuk menghisap Sabu-sabu tersebut,” kata Kapolsek Panarukann Iptu Sudpendi, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, sopir truk asal Malang itu masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo. ”Namun jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nanang Priyambodo.