Buron Tiga Bulan, Pengedar Sabu Asal Mojokerto Diringkus
MOJOKERTO,FaktualNews.co- Setelah tiga bulan menggambara karena menjadi buronan polisi. Akhirnya, Dudik Agus Priyato (39) asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jatim, berhasil diringkus polisi.
Dudik yang sebagai pengedar narkoba jenis Sabu ini, berhasil diringkus polisi pada Sabtu (8/12/2018) lalu. Ketika itu, pelaku pengedar barang haram tersebut bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di depan rumahnya.
Kapolsek Ngoro, AKP Gatot Wiyono mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebuah Hand phone miliknya. Dalam hand phone tersebut berisi sejumlah chat WhatsApp terkait penjualan sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit se[eda motor milik tersangka.
Tersangka Dudik ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Ngoro, Mojokerto dalam kasus peredaran sabu. Barang bukti sabu seberat 19 gram, didapatkan dari tersangka Khoirul Huda alias Dramen, yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
Menurut AKP Gatot, selama menjadi buronan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah lokasi, salah satunya diJakarta. ” Nah, saat petugas mendapatkan informasi bila pelaku sendang pulang kampung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” ujar AKP Gatot Kamis (13/12/2018).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya menyatakan jika air seni tersangka Dudik positip mengandung ampetamine dan methamphetamine.
Kini, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang narkotika. Dan, saat inipun pelaku mendekam dalam tahan di Polsek Ngoro untuk proses hukum lebih lanjut.