FaktualNews.co

Kasus Dugaan Korupsi ADD Dhompo Pasuruan, Dilimpahkan ke Kejari

Hukum     Dibaca : 1434 kali Penulis:
Kasus Dugaan Korupsi ADD Dhompo Pasuruan, Dilimpahkan ke Kejari
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Dua tersangka yang berkas kasusnya dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

PASURUAN, FaktualNews.co – Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Kholis dan Muslich, yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, mengungkapkan, pelimpahan kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka Kades dan Bendahara Desa Dhompo, ke pihak JPU karena sudah dinyatakan lengkap (P21). “Saat ini juga berkas kasus korupsi ini resmi kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya, pada FaktualNews.co, Kamis (13/12/2018),

Slamet menjelaskan, kerugian negara akibat tindak korupsi ADD Desa Dhompo ini, mencapai Rp 152 juta. Kedua perangkat desa ini sengaja melakukan markup atau memanipulasi sejumlah honor kader-kader posyandu dan juga para ketua RT dan RW Desa Dhompo. Selain honor para perangkat tersebut, dana pembangunan desa juga digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum dilakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi. Diantaranya perangkat desa, para penyedia barang dan jasa, kader PKK, para Ketua RT RW, serta tiga saksi ahli dari dinas terkait. “Saksi ahli hitung fisik bangunan dari dinas PUPR, ahli audit dan akuntansi dari BPKP Jatim dan juga ahli hukum pidana,” tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 2,3 dan 9, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin