Kisah Ibu Muda Asal Sidoarjo, Bawa Anak Pertama Buang Bayinya di Depan Gereja
SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang ibu seharusnya memiliki kasih sayang kepada anaknya, bukan malah mensia-siakannya, apalagi sampai tega membuangnya. Perbuatan tidak terpuji itulah yang dilakukan Ana, ibu muda yang tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP-14 RT 26 RT 27, Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbend, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perempuan berparas cantik yang masih berusia 27 tahun itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Mejelis Hakim PN Sidoarjo. Dia menyandang status terdakwa atas perbuatannya itu. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Khomariyah, pemulung yang biasa mencari rosokan di daerah tersebut.
“Awalnya Bu Khomariyah melihat tas kertas di belakang Gereja atau depan rumah Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, namun setelah di dekati tas tersebut berisi bayi. Bu Khomariayah lalu melaporkan kepada saya. Itu kejadiannya tanggal 12 September lalu, sekitar jam 05.30 Wib,” ucap Sapari, Satpam Perum Pondok Mutiara ketika memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, Kamis (13/12/2018).
Mendengar laporan itu, saksi yang saat itu sedang berjaga langsung mendatangi lokasi kejadian. “Langsung saya datangi lokasinya. Memang benar ada bayi dalam tas karton, sudah diselimuti dan juga popok. Kondisinya masih hidup, bayinya sedang nangis,” ungkap dia. Bukan hanya itu, Sapari juga langsung melapor ke Polsekta Sidoarjo.
“Saya lapor ke Polsek kalau ada bayi berjenis perempuan yang masih hidup dibuang di belakang Gereja. Pak Polisi lalu mendatangi tempat kejadian,” imbuhnya. Sesaat setelah Polisi mendatangi kejadian, Sapari mengaku bahwa bayi mungil adalah anak dari Ana. “Baru tau kalau pembuang bayi itu Ibu Ana (sambil menujuk terdakwa). Itu dapat kabar dari group Whatsapps,” ungkap dia yang juga mengaku bahwa tempat tinggal terdakwa dengan Pos Satpam hanya berjarak 300 meter.
Kesaksian Sapari itu tidak dibantah oleh terdakwa. “Benar semua Pak Hakim,” ucap terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Selain saksi Sapari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Haris Nurahayu juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Agustin Wulansari, Bidan tempat terdakwa melahirkan, KR, putra pertamanya yang diajak terdakwa membuang bayi dan suaminya, Nur Cahyo.
Kesaksi Bidan Agustin Wulandari, bahwa terdakwa mendatangi tempat kliniknya pada 11 September 2018, sekitar pukul 03.45 WIB. “Pada saat itu saya dihubungi oleh asisten saya yang ada di Klinik, katanya ada yang mau melahirkan, sudah bukaan sembilan. Lha pada waktu itu saya sedang di rumah langsung datang ke klinik, kebetulan klinik dengan rumah saya dekat,” ucap dia.
Wulan mengaku dirinya sempat kaget ketika tiba di Klinik, karena dengan kondisi hamil tua terdakwa tidak didampingi suaminya. Bahkan menaiki motor sendiri dengan didampingi anak perempuan berusia 5 tahun.
“Saya sempat tanya itu kepadanya (terdakwa), tapi dijawab katanya suaminya sedang bekerja,” ungkapnya.
Seetelah dialog tersebut, Wulan mengaku bahwa tidak sampai 10 menit, proses persalinan berjalan dengan lancar. “Persalinan normal, bayi jenis kelamin perempuan, kondisinya pun sehat. Beratnya 2,6 kilogram,” jelas dia.
Meski begitu, Wulan mengaku ada sejumlah kejanggalan pada raut terdakwa usai menjalani persalinan. Menurut Wulan, pada umunya seorang ibu pasti senang persalinan berjalan dengan lancar, apalagi kondisi bayinya sehat.
Namun, gelagat itu tidak terlihat di raut wajah terdakwa, justru terlihat seperti orang gelisah. “Saya sempat tanya, kok ibu terlihat gelisah. Dia (terdakwa) menjawab bahwa tidak ada apa-apa, saya pun percaya. Saya kira ada masalah administrasi pembayaran, namun persalinan semua sudah dilunasi lalu pulang. Itu pukul 20.30 WIB,” jelas dia.
Wulan mengaku kaget ketika petugas kepolisian dan Kepala Desa setempat mendatangi tempatnya pada esok harinya. “Saya didatangi petugas dan menunjukkan foto bayi. Saya jawa memang benar melahirkan di tempatnya,” ucapnya sambil mengaku kaget bayi itu dibuang oleh ibunya setelah diberitahu petugas pada 12 September 2018, sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain Bidan, KR, putra pertama terdakwa yang masih berusia 12 tahun yang turut diperiksa sebagai saksi juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Ana untuk membuang bayi. KR pun sempat bertanya kepada ibunya, ketika sedang dibonceng sambil membawa bayi mungil itu ditaruh dalam tas karton, pada 12 September 2018, pukul 02.00 WIB.
“Adek mau dibawa kemana,” ucapnya. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Terdakwa hanya meminta agar putranya menurutinya. KR pun menuruti hingga bayi itu dibuang di belakang Gereja, Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.
Kendati demikian, Nur Cahyo, suami sah terdakwa yang turut diperiksa Majelis Hakim tidak tau menahu bila istrinya membuang bayi tersebut. Bahkan, ia mengaku, pada saat kejadian itu sedang bekerja dan pulang pukul 03.00 WIB.
“Istri saya ada di rumah ketika saya pulang. Lalu saya tidur bangun pukul 09.00 WIB,” jelas dia. Nur Cahyo pun tidak tahu menahu tentang kejadian pembuangan bayi itu.
Anehnya lagi, Nur Cahyo tidak mengetahui bila istrinya itu sedang hamil, padahal sepekan sebelum kejadian terdakwa membuang bayi itu sempat berhubungan badan. “Saya tidak tau, saya tanya perutnya agak membesar itu katanya tambah gemuk,” dalihnya.
Bukan hanya itu, ia juga tidak mengakui tiga dari lima anak yang dilahirkan istrinya itu karena menduga hasil dari hubungan gelap dengan pria lain. Pengakuan itu diungkapkan di depan Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Meski begitu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya. “Pekan depan saksi lainnya akan kami hadirkan,” ungkap Haris Nurahayu, JPU Kejari Sidoarjo. Haris mengaku, terdakwa didakwa pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.