Kriminal

Modus Penipuan CPNS, Pria di Ngawi Pedayai Tetangga Rp 225 Juta

NGAWI, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penangkapan itu berawal saat Sudjono (61) warga Dusun Krajan, Desa Watualang, Kabupaten Ngawi berniat memasukkan anaknya yang bernama Rio untuk menjadi PNS. Keinginan tersebut ternyata didengar oleh Koirul Anas (29) asal Madiun namun menikah dengan tetangga Sudjono.

Oleh Koirul Anas inisiatif Sudjono ditindak lanjuti pada waktu itu sekitar bulan Agustus 2017 dengan menemuinya. Dimana Koirul Anas menjanjikan dapat membantu memasukkan Rio pada kantor Kemenkumham.

Saat itu tersangka mengatakan bahwa dia mempunyai jaringan di kantor Kemenkumham dan dapat memasukkan CPNS. Sudjono pun terlena dengan janji tersangka. Demi memuluskan niatan itu, Sudjono diharuskan membayar sejumlah uang.

Pertama kali korban menyerahkan uang Rp 100 juta. Kemudian tersangka kembali meminta uang pelicin Rp 100 juta dan yang terakhir sejumlah Rp 25 juta. Seluruh penerimaan uang tersebut dibuatkan kwitansi bermaterai yang ditanda tangani tersangka.

“Tersangka sebanyak tiga kali menerima uang dari korban dan terakhir pada bulan Februari 2018 dengan bukti kwitansi,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib, Kamis (13/12/2018).

Ternyata setelah Rio mengikuti tes penerimaan CPNS beberapa waktu lalu malah tidak diterima. Tersangka juga mulai sulit dihubungi serta jarang berada di rumah istrinya. Sudjono baru menyadari bahwa dia merasa ditipu oleh tetangganya tersebut.

Ia pun langsung melaporkan aksi penipuan itu ke Polres Ngawi. Setelah mencari keberadaan tersangka yang selalu menghilang akhirnya, pada Rabu (12/12/2018) Koirul Anas berhasil diamankan di rumahnya di Madiun.

“Setelah kita tunggu ternyata sewaktu tersangka berada di rumahnya (Madiun) langsung kita amankan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ngawi,” pungkasnya.

Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tersangka terancam dengan pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.