Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kota Mojokerto Tak Ada Jam Tutup
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hari terakhir program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN), Samsat Mojokerto, dibanjiri pemohon, Sabtu (15/12/2018).
Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Engkos Sarkosi, mengatakan khusus hari terakhir layanan pemutihan denda pajak dan biaya balik nama (BBN) gratis untuk kendaraan bermotor, akan difokuskan di Samsat Mojokerto.
Dari beberapa lokasi Samsat keliling yang sudah di sediakan oleh petugas, seperti yang berlokasi di Sunrise Mall maupun Alun-alun Kota Mojokerto akan di alihkan di Samsat Kota Mojokerto.
“Tidak ada jam tutup, dihari terakhir ini, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pemutihan. Meski sampai malam hari, pemohon akan dilayani,” tegas Engkos, Sabtu (15/12/2018).
Selain itu, pihaknya mengerahkan seluruh petugas untuk melayani pemohon secara all out, artinya semua berkas yang sudah masuk akan diproses sampai malam hari.
“Animonya cukup tinggi, meningkat 30 persen dari pada hari sebelumnya. Beberapa kali lipat antrenya dibanding hari-hari biasa, dan rata rata di dominasi oleh pemohon yang ingin membayar tunggakan pajak,” ungkap Engkos.
Untuk diketahui, layanan ini diberlakukan sejak Sabtu (24/11/2018) hingga Sabtu(15/12/2018), dan berlaku di Samsat Jawa Timur maupun layanan prima lainnya, seperti Corner, Samsat Keliling, Drive Thru dan e-Samsat.