FaktualNews.co

Pandemi Corona, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan

Peristiwa     Dibaca : 924 kali Penulis:
Pandemi Corona, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan
FaktualNews.co/Dofir/
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Surabaya Timur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan di tengah wabah corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu program penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan sempat diluncurkan. Kali ini, keringanan pembayaran pajak kendaraan diberikan pemerintah berupa potongan pokok pajak kendaraan.

“Karena musim corona, namanya diskon corona. Ibu Khofifah memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak yang berlalu mulai Jumat 12 Juni-31 Juli 2020,” kata Kepala Badan Pendapan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (10/6/2020) malam.

Boedi menambahkan, kebijakan baru ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakatnya di saat masa pendemi Covid-19 tingkat kesadaran membayar pajak masih cukup tinggi.

Bentuk pengurangan pajak yang diberikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga dipotong sebesar 15 persen dari pokok pajak. Sementara untuk roda empat atau lebih ada potongan sebesar 5 persen.

“Ini adalah baru pertama kali di Indonesia terkait dengan pengurangan pokok pajak. Tentunya ini akan meringankan beban wajib pajak,” paparnya.

Lalu, untuk siapa diskon pajak itu diberikan? Boedi mengatakan, diskon corona tersebut diberikan pada kendaraan berplat hitam dan kuning milik perorangan maupun badan. Sedangkan kendaraan plat merah diskon tersebut tak berlaku.

“Dalam pembayaran tentunya telah dibuka layanan Samsat induk sebanyak 46 lokasi. Dan layanan unggulan payment point maupun drive thru. Mobil keliling potensi kerumunan tidak ada. Online juga bisa di tokopedia, griyabayar, indomaret, alfamarat dan di link aja. Pembayaran pajak yang dilakukan di samsat di desain sedemikian rupa dengan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.

Bukan itu saja, Boedi juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 2 Juni 2020, sekarang menjadi hingga 31 Juli 2020.

“Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin