Kriminal

Dua Residivis Spesialis Curanmor, Dibekuk Polres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui bernama Rizky Ananto (21) dan Moch. Fauzan (22), asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus mendekam di sel tahanan. Setelah terbukti mencuri motor dan mobil pick up di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dalam aksinya, kedua tersangka berbeda peran. Fauzan merupakan spesialis pembobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara Rizky berperan untuk mengawasi dan membawa barang hasil curian itu. Dalam pengakuannya, salah satunya berdalih, bahwa aksi yang dilakukannya karena menjadi tulang punggung keluarga.

Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono, mengatakan, kedua tersangka ini sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Pasuruan bagian selatan. “Jadi mereka berdua ini lakukan aksinya kebanyakan di wilayah Pasuruan selatan, yakni Pandaan, Sukorejo, dan Purwosari,” ungkapnya, saat gelar konferensi pers, Senin (17/12/2018).

Supriyono menjelaskan bahwa tersangka Fauzan sudah melakukan aksi sebanyak 15 kali. Sedangkan Rizky sudah 19 kali, yang dilakukan di wilayah hukum Polres. Mereka sengaja mencuri mobil pick up hingga motor. “Inisial R ini sudah dua kali keluar masuk penjara dan inisial F satu kali masuk penjara, jadi R ini tiga kali ini dan F dua kali ini,” sambung dia.

Fauzan mengaku dari hasil pencurian yang dilakukannya digunakan untuk berpesta narkoba dan miras. Sementara Rizky melakukan pencurian karena menjadi tulang punggung keluarganya. Hasil dari pencurian itu ia gunakan untuk kebutuhan bersama ibunya setiap harinya. “Hasil dari mencuri ini saya buat untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Alasan itu, tak membuat polisi iba. Bahkan kasus curanmor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat ini akan dikembangkan, untuk menjerat pelaku lainnya. Yakni penadah yang selalu membeli barang haram dari kedua tersangka tersebut. Merek bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.